Profil Fahd A Rafiq, pernah 2 kali dibui karena korupsi kini diamankan KPK dalam OTT Bogor
Ringkasan Berita:
- Fahd A Rafiq diamankan KPK dalam OTT di wilayah BPN Kabupaten Bogor yang terkait dugaan suap pengurusan HGB.
- Fahd merupakan politikus Golkar dan Ketua Umum Bapera yang pernah dua kali dipenjara dalam perkara korupsi.
- Dalam OTT terbaru, KPK mengamankan 17 orang dan hingga kini seluruhnya masih berstatus terperiksa.
JAKARTA – Nama Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan.
Politikus Partai Golkar sekaligus Ketua Umum DPP Badan Pemuda Nusantara (Bapera) itu termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bogor.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Budi belum membeberkan peran Fahd dalam perkara tersebut.
Ia mengatakan Fahd telah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam OTT ini, KPK mengamankan total 17 orang.
Di antara mereka terdapat pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Selain itu, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto turut diamankan.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, terdapat pihak swasta dari sektor properti, yakni Summarecon.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Meski sejumlah nama telah diamankan, KPK menegaskan mereka masih berstatus terperiksa.
Lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan dan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta status hukum masing-masing pihak.
Pernah Dua Kali Dipenjara karena Korupsi
Sorotan terhadap Fahd A Rafiq, menjadi lebih besar karena ia bukan nama baru dalam perkara korupsi.
Fahd adalah putra pedangdut A Rafiq.
Pria kelahiran 1 Januari 1970 itu tercatat pernah dua kali terseret perkara korupsi dan menjalani hukuman penjara.
Kasus pertama berkaitan dengan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh pada 2011.
Ketika kasus itu terjadi, Fahd masih aktif sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dalam perkara tersebut, Fahd meminta rekannya, Haris Surahman, mencarikan anggota Badan Anggaran DPR yang dapat membantu mengupayakan alokasi DPID untuk Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah.
Fahd kemudian dipertemukan dengan mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati.
Dalam perkara itu, disepakati pengajuan alokasi DPID masing-masing sebesar Rp50 miliar untuk Aceh Besar, Rp225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp50 miliar untuk Bener Meriah.
Fahd kemudian menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp5,5 miliar sebagai bagian dari komitmen yang dijanjikan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Fahd serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Ia mulai ditahan pada 27 Juli 2012.
Namun, perkara tersebut ternyata bukan akhir dari perjalanan hukum Fahd.
Kembali Tersandung Kasus Korupsi Alquran
Setelah bebas, Fahd kembali berhadapan dengan hukum.
Kali ini ia terlibat dalam perkara korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar.
Ia dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Fahd kemudian kembali menjalani hukuman penjara.
Ia ditahan pada 2017.
Dari Organisasi Pemuda hingga Petinggi Golkar
Di luar perjalanan kasus hukumnya, Fahd dikenal sebagai tokoh yang cukup lama berkiprah di organisasi kepemudaan dan politik.
Ia pernah dipercaya menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2015-2018.
Fahd juga pernah menjabat Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu organisasi yang berafiliasi dengan Partai Golkar.
Selain itu, ia pernah memimpin Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Saat ini, Fahd tercatat sebagai Ketua Umum DPP Bapera.
Karier politiknya juga kembali mendapatkan tempat di Partai Golkar.
Pada November 2024, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menunjuk Fahd sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas untuk periode 2024-2029.
Kini, nama Fahd kembali muncul dalam pusaran perkara hukum.
Bedanya, kali ini bukan sebagai terpidana dalam perkara lama, melainkan sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum terhadap para pihak yang diamankan.
Hingga tahap pemeriksaan dan gelar perkara selesai, Fahd A Rafiq dan pihak lainnya masih berstatus sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara OTT tersebut.
Mereka punya waktu 1×24 jam untuk membuktikan tidak terlihat dengan kasus yang dituduhkan KPK.