Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
LINGKARJATIM.MY.ID LINGKARJATIM.MY.ID

Akurat, Berimbang, Terpercaya

LINGKARJATIM.MY.ID LINGKARJATIM.MY.ID

Akurat, Berimbang, Terpercaya

  • HOME
  • PERISTIWA | HUKUM
  • PENDIDIKAN | KESEHATAN
  • POLITIK | PEMERINTAHAN
  • SOSIAL | BUDAYA
  • ENTERTAINMENT
  • LIFE STYLE
  • NEWS
  • KONTAK
  • HOME
  • PERISTIWA | HUKUM
  • PENDIDIKAN | KESEHATAN
  • POLITIK | PEMERINTAHAN
  • SOSIAL | BUDAYA
  • ENTERTAINMENT
  • LIFE STYLE
  • NEWS
  • KONTAK
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
NEWS

Nilai TPP ASN Maluku Utara 2026 Turun, Ini Penjelasan Samsuddin A Kadir

By LINGKARJATIM
Maret 7, 2026 3 Min Read
0


Ringkasan Berita:

  1. Besaran TPP bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
  2. Penyesuaian tersebut diatur dalam Pergub Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2026 yang disesuaikan dengan kemampuan APBD daerah.
  3. Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir menyebut penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh perubahan persentase terhadap APBD serta kondisi fiskal daerah.


LINGKARJATIM.MY.ID, – ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus menerima penyesuaian nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Tahun Anggaran 2026.

Besaran TPP tahun ini tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai. Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa pemberian TPP tetap didasarkan pada sejumlah kriteria, seperti beban kerja, prestasi kerja, lokasi bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta berbagai pertimbangan objektif lainnya.

Jika dibandingkan dengan ketentuan tahun 2025 yang diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2025, terjadi penyesuaian nilai TPP pada seluruh jenjang jabatan.

Sebagai contoh, jabatan Staf Ahli Gubernur dengan kelas jabatan 14 yang sebelumnya menerima TPP sebesar Rp15.223.695 pada 2025, kini disesuaikan menjadi Rp8.182.310 pada 2026.

Hal serupa juga terjadi pada jabatan Asisten Sekretaris Daerah dengan kelas jabatan 15. Jika sebelumnya menerima Rp17.331.045, kini nilainya menjadi Rp9.404.518.

Penyesuaian juga berlaku bagi Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dengan kelas jabatan 14, yang sebelumnya menerima Rp15.223.695 dan kini menjadi Rp8.182.320.

Contoh lain terdapat pada jabatan Kepala Dinas PUPR dengan kelas jabatan 15. TPP yang sebelumnya sebesar Rp17.331.045 kini disesuaikan menjadi Rp9.404.518.

Penurunan juga terlihat pada jenjang jabatan lainnya. Untuk jabatan Kepala Bidang dengan kelas jabatan 11, TPP yang sebelumnya Rp9.122.336 kini menjadi Rp6.469.236. Sementara Kepala Seksi dengan kelas jabatan 9 yang sebelumnya menerima Rp5.539.117 kini disesuaikan menjadi Rp5.066.830.

Adapun TPP terkecil berada pada kelas jabatan 5 yang turun dari Rp2.844.716 menjadi Rp2.602.163.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menjelaskan bahwa besaran TPP sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, perubahan nilai APBD akan berpengaruh langsung terhadap besaran TPP yang diterima ASN.

“TPP itu mengikuti persentase terhadap APBD. Jadi kalau APBD turun, nilainya ikut menyesuaikan. Sebenarnya bukan TPP yang diturunkan, tetapi persentase terhadap APBD yang berubah sehingga nilainya disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” ujar Samsuddin di Ternate, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan, setiap tahun pemerintah daerah menerbitkan peraturan gubernur terkait TPP yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Dalam perhitungannya juga mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti kekuatan fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, serta indikator kinerja.

Jika indikator fiskal mengalami penurunan, maka secara otomatis nilai TPP juga akan menyesuaikan berdasarkan rumus perhitungan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, menegaskan bahwa kebijakan terkait naik turunnya TPP ASN merupakan kewenangan gubernur.

DPRD, kata dia, mendukung kebijakan pemerintah daerah selama telah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah provinsi melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN.

“Yang penting ada pemberitahuan resmi kepada ASN. Jangan sampai sudah dimuat di media baru ASN mengetahui, atau setelah menerima gaji baru sadar jumlahnya berkurang,” ujar Kuntu.

Ia juga berharap Sekretaris Daerah dapat memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan baik kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar tidak menimbulkan polemik di internal birokrasi. (*)

Tags:

POLITIK | PEMERINTAHAN
Author

LINGKARJATIM

Follow Me
Other Articles
Previous

Kata Golkar, KPK, dan Kemendagri soal Fadia yang Tak Paham Aturan

Next

Pernyataan MUI: Batasi Akses Anak di Ruang Digital

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Situs Ini

Lingkarjatim.my.id merupakan portal informasi yang menghadirkan berita, cerita, dan berbagai topik menarik dari Jawa Timur hingga seantero Nusantara bahkan Sejagat Raya, dikemas secara informatif dan mudah diakses oleh masyarakat.

Cari

Pos Terkini

  • Reses DPRD Jatim di Tuban, Sri Wahyuni Dorong Percepatan Infrastruktur dan Penguatan Sektor Pertanian
  • Dari Kekeringan hingga Jalan Rusak, Ini Deretan Aspirasi Warga Bojonegoro ke Sri Wahyuni
  • Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Kawal Aspirasi Warga Sambiroto Bojonegoro
  • Siswi SMAN 1 Bubulan Bojonegoro Juara Nasional Robot, Wakil Ketua DPRD Jatim Beri Apresiasi
  • Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Salurkan Bantuan Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman.

Temukan Kami

Alamat
Jl. Jend. Sudirman 8
Jakarta Pusat, Jakarta 10110

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Pos Terkini

  • Reses DPRD Jatim di Tuban, Sri Wahyuni Dorong Percepatan Infrastruktur dan Penguatan Sektor Pertanian
  • Dari Kekeringan hingga Jalan Rusak, Ini Deretan Aspirasi Warga Bojonegoro ke Sri Wahyuni
  • Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Kawal Aspirasi Warga Sambiroto Bojonegoro
  • Siswi SMAN 1 Bubulan Bojonegoro Juara Nasional Robot, Wakil Ketua DPRD Jatim Beri Apresiasi
  • Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Salurkan Bantuan Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman.
Copyright 2026 — LINGKARJATIM.MY.ID. All rights reserved.