Kata Golkar, KPK, dan Kemendagri soal Fadia yang Tak Paham Aturan
Ringkasan Berita:
- Berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak memahami persoalan birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah.
- Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT KPK.
- Pengakuan dari Fadia itu lantas direspons Partai Golkar, KPK, hingga Kemendagri.
LINGKARJATIM.MY.ID, – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak memahami persoalan birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.
Pengakuan tersebut disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan intensif setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
Pada proses pemeriksaan awal, Fadia menyatakan dirinya bukan berasal dari latar belakang birokrat sehingga tidak memahami secara mendalam aspek hukum maupun administrasi pemerintahan daerah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Fadia ketika menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers, Rabu (4/3/2026).
Fadia Arafiq merupakan anak dari pedangdut senior A. Rafiq. Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai penyanyi dangdut yang mengikuti jejak karier ayahnya di industri hiburan.
Dalam perjalanan karier politiknya, Fadia berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah dan menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, yakni periode 2021–2025 dan periode kedua 2025–2030.
Respons Golkar
Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku kecewa dengan Fadia Arafiq.
Ahmad Doli heran mengapa makin banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Ia lantas mempertanyakan, apakah para kepala daerah ini tidak bisa membaca perkembangan informasi yang ada dan tidak belajar dari kasus-kasus yang sebelumnya terjadi.
“Iya, tentu kita semua prihatin ya dan kecewa tentunya. Pertama prihatin karena semakin hari, bukan berkurang kepala daerah yang terkena atau terjebak masalah hukum apalagi kena OTT. Dalam berapa bulan terakhir ini kalau tidak salah sekitar 7 apa 8 ini.”
“Nah, artinya kita melihat bahwa mereka ini apa enggak tidak membaca situasi, atau tidak baca perkembangan bahwa ada kolega-koleganya yang sebelum mereka kena itu juga terjadi hal yang sama. Nah, kenapa mereka ulangi? Kan gitu. Kenapa tidak hati-hati?” kata Ahmad Doli dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jumat (6/3/2026).
Lebih lanjut, Ahmad Doli menegaskan, Fadia Arafiq ini tak hanya sekadar kader Golkar, tapi juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar di Kabupaten Pekalongan pada periode 2016-2021.
Ia mengaku heran mengapa sosok Ketua DPD Golkar di daerah bisa mengaku tak paham aturan birokrat dan berdalih dengan latar belakangnya sebagai seorang pedangdut.
“Nah, yang kedua sebagai Pimpinan Partai Golkar di mana ada seperti Fadia, dia adalah kader Golkar bahkan ketua di sana. Nah, tentu kita kecewa ya kenapa senaif itu ya,” tegas Ahmad Doli.
Respons KPK
KPK mengungkap bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan telah mengingatkan Bupati Fadia A. Rafiq mengenai potensi konflik kepentingan saat mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Peringatan itu disampaikan karena perusahaan tersebut berpotensi ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa meski peringatan sudah diberikan, praktik tersebut tetap dilakukan oleh sang bupati.
“Sejumlah pegawai juga sudah mengingatkan, namun Fadia memilih abai,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu.
Respons Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri memberikan pembekalan kepada kepala daerah.
“Banyak kegiatan pembekalan dari Kemendagri dan kementrian lain. Banyak juga program-program pencegahan korupsi. Tapi semua kembali pada pribadi kepala daerah,” tuturnya, Kamis (5/3/2026).
Ia mengungkapkan banyak kepala daerah lain yang juga tidak berlatar belakang pemerintahan, tapi mau belajar.
“Banyak kepala daerah yang tidak berlatar belakang pemerintahan, tapi mau dan mampu untuk terus belajar,” ujarnya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 2–3 Maret 2026 terhadap 14 orang di Pekalongan, Semarang, dan Jakarta.
Dari hasil penyelidikan, Fadia diduga kuat mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
Perangkat daerah dipaksa untuk memenangkan “Perusahaan Ibu” ini meski ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Dari total transaksi Rp46 miliar yang masuk ke PT RNB sepanjang 2023–2026, hanya Rp22 miliar yang dialokasikan untuk gaji pegawai outsourcing.
Sisa dananya, yang mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen), dinikmati oleh keluarga bupati, di mana Fadia sendiri diduga mengantongi aliran dana sebesar Rp5,5 miliar.
Distribusi uang haram ini bahkan diatur langsung oleh Fadia melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
(/*)