THR Karyawan Swasta 2026: Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Hitungnya
, JAKARTA – Kewajiban
pembayaran Tunjangan Hari Raya
(THR) bagi
karyawan swasta
kembali menjadi perhatian menjelang Hari Raya
Idulfitri 1447 Hijriah
atau Lebaran 2026. Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan penuh oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta 2026
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pencairan THR karyawan swasta harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Apabila Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026 berdasarkan kalender Hijriah, maka pembayaran THR bagi karyawan swasta diperkirakan paling lambat sekitar 13-15 Maret 2026.
Pembayaran THR oleh perusahaan dilakukan tanpa dapat dicicil dan harus dibayarkan dalam satu kali pembayaran penuh. Ketentuan ini menjadi standar nasional yang harus dipatuhi semua perusahaan di Indonesia.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada:
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pekerja harian lepas
- Pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Hak atas THR tidak dapat ditiadakan melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Cara Perhitungan THR Karyawan Swasta
Mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perhitungan THR didasarkan pada masa kerja dan komponen upah pekerja. Komponen upah yang menjadi dasar penghitungan terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan (jika sistem pengupahan tunggal)
- Upah pokok ditambah tunjangan tetap
1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar: 1 bulan upah penuh
(upah pokok + tunjangan tetap atau upah bersih dalam sistem upah tunggal).
2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
3. Pekerja Harian Lepas
Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Masa kerja < 12 bulan: dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh kategori pekerja, termasuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sanksi Jika Telat atau Tidak Membayar THR
Perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sejumlah sanksi. Ketentuan ini dimuat dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Denda Administratif
Apabila THR dibayarkan setelah batas waktu (misalnya melewati H-7 hari raya), pemberi kerja dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total jumlah THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. Jenis denda ini diberlakukan tanpa menghapus kewajiban membayar THR penuh kepada pekerja.
Sanksi Administratif Non-Finansial
Selain denda, pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif lainnya seperti:
- Teguran tertulis.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Penutupan sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
- Pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi tersebut dapat diterapkan oleh instansi terkait setelah proses pemeriksaan terhadap pelaporan pelanggaran.