Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
LINGKARJATIM.MY.ID LINGKARJATIM.MY.ID

Akurat, Berimbang, Terpercaya

LINGKARJATIM.MY.ID LINGKARJATIM.MY.ID

Akurat, Berimbang, Terpercaya

  • HOME
  • PERISTIWA | HUKUM
  • PENDIDIKAN | KESEHATAN
  • POLITIK | PEMERINTAHAN
  • SOSIAL | BUDAYA
  • ENTERTAINMENT
  • LIFE STYLE
  • NEWS
  • KONTAK
  • HOME
  • PERISTIWA | HUKUM
  • PENDIDIKAN | KESEHATAN
  • POLITIK | PEMERINTAHAN
  • SOSIAL | BUDAYA
  • ENTERTAINMENT
  • LIFE STYLE
  • NEWS
  • KONTAK
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
NEWS

Pabrik Narkoba Rahasia di Semarang Dibongkar, Ratusan Ribu Pil Karisoprodol Disita

By LINGKARJATIM
Juli 13, 2026 2 Min Read
0

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar laboratorium gelap atau clandestine laboratory produksi narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol di Kota Semarang, Jawa Tengah. Ratusan ribu butir pil siap edar serta tonan bahan baku siap racik diamankan sebagai barang bukti.

Operasi senyap ini merupakan hasil pengembangan berantai yang bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, hingga akhirnya menuntun petugas ke pusat produksi di Semarang dan menangkap pelaku lain berinisial DJ.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, membeberkan kronologi penangkapan dari Jakarta hingga Semarang ini. Pada Kamis (9/7), sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit 3 Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Hamdan Agus awalnya melakukan penindakan di area parkir sebuah hotel di Jalan Bandengan Selatan, Penjaringan.

“Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka serta menemukan tiga karton berwarna cokelat yang berisi 120.000 butir narkotika golongan I jenis tablet karisoprodol,” ujar Avrilendy, Senin (13/7).

Petugas tidak berhenti di situ. Berbekal informasi dari pemeriksaan intensif, pengejaran langsung dikembangkan ke wilayah Jawa Tengah. Polisi kemudian membekuk tersangka DJ di kawasan Pleburan, Semarang Selatan.


Temuan Clandestine Lab dan Sitaan Fantastis di Mijen

Penyelidikan mendalam akhirnya mengarahkan petunjuk ke sebuah gudang yang terletak di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Tempat inilah yang disinyalir kuat menjadi pusat produksi barang haram tersebut.

“Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke sebuah gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang diketahui dijadikan sebagai lokasi produksi atau clandestine lab,” jelas Avrilendy.

Di dalam laboratorium gelap tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam skala besar, antara lain:

– Mesin mixer (pengaduk) khusus pembuat tablet.

– Mesin cetak tablet karisoprodol.

– 188.000 butir tablet karisoprodol siap pakai.

– 10 tong berisi bubuk inti narkotika jenis karisoprodol seberat 250 kilogram.

– Bahan baku pendukung produksi dengan total berat mencapai 1.650 kilogram.

Secara akumulatif, total barang bukti yang disita dari jaringan ini mencakup 308.000 butir tablet karisoprodol, 250 kilogram bahan baku inti, serta 1,6 ton lebih bahan pendukung.


Pasokan Lintas Provinsi Sejak Awal Tahun

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, laboratorium gelap ini diketahui sudah beroperasi sejak awal tahun 2026. Dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan operasi hingga April lalu, pabrik ini diperkirakan telah memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol yang disebar ke berbagai kota dan lintas provinsi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih jauh dari kata selesai. “Hingga kini tim masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok atau jaringan lebih besarnya kembali,” tambah Avrilendy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan paling lama 20 tahun beserta denda maksimal kategori VI senilai Rp2 miliar.

Tags:

HUKUM | PERISTIWA
Author

LINGKARJATIM

Follow Me
Other Articles
Previous

10 Cara Orang Baik Tunjukkan Kepedulian Tanpa Berlebihan

Next

Sri Wahyuni Desak Penguatan Perda P4GN Usai Terbongkarnya Peredaran 5,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Situs Ini

Lingkarjatim.my.id merupakan portal informasi yang menghadirkan berita, cerita, dan berbagai topik menarik dari Jawa Timur hingga seantero Nusantara bahkan Sejagat Raya, dikemas secara informatif dan mudah diakses oleh masyarakat.

Cari

Pos Terkini

  • Reses DPRD Jatim di Tuban, Sri Wahyuni Dorong Percepatan Infrastruktur dan Penguatan Sektor Pertanian
  • Dari Kekeringan hingga Jalan Rusak, Ini Deretan Aspirasi Warga Bojonegoro ke Sri Wahyuni
  • Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Kawal Aspirasi Warga Sambiroto Bojonegoro
  • Siswi SMAN 1 Bubulan Bojonegoro Juara Nasional Robot, Wakil Ketua DPRD Jatim Beri Apresiasi
  • Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Salurkan Bantuan Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman.

Temukan Kami

Alamat
Jl. Jend. Sudirman 8
Jakarta Pusat, Jakarta 10110

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Pos Terkini

  • Reses DPRD Jatim di Tuban, Sri Wahyuni Dorong Percepatan Infrastruktur dan Penguatan Sektor Pertanian
  • Dari Kekeringan hingga Jalan Rusak, Ini Deretan Aspirasi Warga Bojonegoro ke Sri Wahyuni
  • Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Kawal Aspirasi Warga Sambiroto Bojonegoro
  • Siswi SMAN 1 Bubulan Bojonegoro Juara Nasional Robot, Wakil Ketua DPRD Jatim Beri Apresiasi
  • Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Salurkan Bantuan Sarana Prasarana dan Perlindungan Tanaman.
Copyright 2026 — LINGKARJATIM.MY.ID. All rights reserved.