Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
LINGKARJATIM.MY.ID LINGKARJATIM.MY.ID

Akurat, Berimbang, Terpercaya

LINGKARJATIM.MY.ID LINGKARJATIM.MY.ID

Akurat, Berimbang, Terpercaya

  • HOME
  • PERISTIWA | HUKUM
  • PENDIDIKAN | KESEHATAN
  • POLITIK | PEMERINTAHAN
  • SOSIAL | BUDAYA
  • ENTERTAINMENT
  • LIFE STYLE
  • NEWS
  • KONTAK
  • HOME
  • PERISTIWA | HUKUM
  • PENDIDIKAN | KESEHATAN
  • POLITIK | PEMERINTAHAN
  • SOSIAL | BUDAYA
  • ENTERTAINMENT
  • LIFE STYLE
  • NEWS
  • KONTAK
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
HUKUM | PERISTIWA

Hukum Keluar Madzi Saat Puasa, Berbeda dengan Air Mani!

By LINGKARJATIM
Maret 4, 2026 3 Min Read
0


Keluar

madzi

saat puasa

mungkin pernah dialami oleh sebagian besar orang, khususnya laki-laki saat bulan Ramadan. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah keluar

madzi

bisa membatalkan puasa?

Namun sebelum menjawab pertanyaan itu, tahukah kamu apa itu air

madzi

? Apakah

madzi

sama dengan air mani? Lantas, bagaimana hukum dalam Islam memandang hal ini?

Ketahui penjelasan lengkapnya di bawah ini, yuk!

1. Perbedaan air madzi, mani, dan wadi

Sebelum mengetahui hukum keluar

madzi

saat puasa, kamu perlu mengetahui tentang perbedaan air

madzi,

mani, dan wadi. Ketiganya memiliki perbedaan yang cukup jelas.

Menurut ulama Syafi’iyah, ciri-ciri

air mani

adalah sebagai berikut:

  • Memiliki bau khas seperti adonan roti yang basah atau bau telur saat kering
  • Keluarnya memancar
  • Ketika cairannya keluar, akan terasa nyaman dan mengakibatkan

    futur

    atau lemas.

Jika salah satu dari ketiganya sudah terpenuhi, maka cairan tersebut bisa dikatakan air mani. Sama halnya pada perempuan, bedanya air mani perempuan tidak disyaratkan memancar. Hal ini disebutkan oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim dan diikuti Ibnu Sholah.

Sedangkan

wadi

adalah cairan yang keluar setelah kencing, biasanya berwarna putih dan tebal seperti air mani, tapi tingkat kekeruhannya berbeda. Selain itu, wadi juga tidak memiliki bau yang khas.

Nah, sementara itu,


madzi


adalah cairan berwarna putih bening dan lengket yang biasanya keluar saat membayangkan atau ingin

jima’

(berhubungan badan) dan saat bercumbu.

Perbedaan ketiganya juga dijelaskan pada bagaimana umat Islam harus bertindak setelahnya. Jika keluar air mani, maka seseorang harus mandi wajib atau mandi junub. Sedangkan jika keluar

madzi

atau wadi, maka cukup berwudu.

2. Keluar madzi saat puasa

Lantas, apakah keluar cairan bening yang disebut air

madzi

dapat membatalkan puasa?

An Nawawi berpendapat bahwa:

“Jika seseorang mencium istrinya dan terasa nikmat, lalu keluar

madzi

dan bukan mani, maka puasanya tidak batal. Ini pendapat kami, ulama Syafi’iyah tanpa ada perselisihan sama sekali di antara kami.”

Sedangkan Ibnu Taimiyah juga mengatakan bahwa:

“Puasa tidaklah batal jika keluar

madzi

karena mencium, menyentuh, atau berulang kali memandang istri. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan sebagian ulama Hambali.”

Selain itu, Syekh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin saat ditanya apa hukum mencumbu istri dan keluar

madzi

saat berpuasa juga menjawab:

“Jika seseorang mencumbu istrinya dan keluar

madzi,

maka puasanya tetap sah. Ia tidak terkena hukuman apa pun sama sekali. Ini adalah pendapat terkuat menurut kami. Sebab tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keluar

madzi

bisa membatalkan puasa dan kurang tepat jika disamakan dengan air mani.

Madzi

masih lebih ringan daripada air mani.”

Berdasarkan pendapat beberapa ulama di atas, maka disimpulkan bahwa keluar

madzi

saat puasa hukumnya tetap sah dan tidak membatalkan puasanya.

3. Keluar air mani saat puasa apakah batal?

Lalu, bagaimana kalau sepasang suami istri bercumbu di siang hari saat bulan Ramadan dan tidak hanya mengeluarkan

madzi,

tapi juga keluar air mani?

An Nawawi berpendapat bahwa, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau mencium pasangan tidak akan membatalkan puasa selama tidak keluar air mani.”

Dikutip dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, dikatakan bahwa, “Jika seseorang yang berpuasa mencium pasangannya, lalu keluar air mani, maka puasanya batal. Dalam hal ini, bercumbu hampir sama seperti

jima’

atau berhubungan badan karena sama-sama terdapat syahwat.”

Berdasarkan penjelasan di atas, kesimpulannya adalah hukum keluar

madzi

saat puasa adalah tetap sah dan tidak membatalkan puasa seseorang. Namun, jika suami istri bercumbu di siang hari saat puasa dan mengeluarkan
mani
, maka puasanya batal.

Apa itu Air Madzi? Ini Ciri-Ciri dan Cara Membersihkannya
Perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi serta Cara Membersihkannya
Hukum Potong Rambut saat Puasa, Batalkan Puasa atau Tidak?

Tags:

airbudayajenis kelaminkesehatanwanita
Author

LINGKARJATIM

Follow Me
Other Articles
Previous

Pria dan Sifat Asuh: Pilihan Hewan Peliharaan Bisa Jadi Petunjuk

Next

Jenis pria saat menunggu azan magrib mengungkap kesabarannya

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang Situs Ini

Lingkarjatim.my.id merupakan portal informasi yang menghadirkan berita, cerita, dan berbagai topik menarik dari Jawa Timur hingga seantero Nusantara bahkan Sejagat Raya, dikemas secara informatif dan mudah diakses oleh masyarakat.

Cari

Pos Terkini

  • Wakil Ketua DPRD Jatim Puji Apresiasi Pemprov Usai Kembali Meraih Opini WTP dari BPK RI
  • Heboh Isu Pungli di SMAN 1 Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Turun Tangan Langsung di SMAN 1 Bojonegoro
  • Sri Wahyuni: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
  • Sri Wahyuni Apresiasi Langkah Pemprov Jatim Jaga Stok Pangan dan Hewan Kurban
  • Sri Wahyuni Tegaskan DPRD Jatim Komitmen Kawal Normalisasi Afvour Macanan di Tuban

Temukan Kami

Alamat
Jl. Jend. Sudirman 8
Jakarta Pusat, Jakarta 10110

Jam Buka
Senin—Jumat: 09:00–17:00
Sabtu & Minggu: 11:00–15:00

Tentang Situs Ini

Ini bisa jadi ruang yang tepat untuk memperkenalkan diri dan situs Anda, atau menuliskan daftar penghargaan.

Pos Terkini

  • Wakil Ketua DPRD Jatim Puji Apresiasi Pemprov Usai Kembali Meraih Opini WTP dari BPK RI
  • Heboh Isu Pungli di SMAN 1 Bojonegoro, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Turun Tangan Langsung di SMAN 1 Bojonegoro
  • Sri Wahyuni: Nilai-Nilai Pancasila Harus Menjadi Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global
  • Sri Wahyuni Apresiasi Langkah Pemprov Jatim Jaga Stok Pangan dan Hewan Kurban
  • Sri Wahyuni Tegaskan DPRD Jatim Komitmen Kawal Normalisasi Afvour Macanan di Tuban
Copyright 2026 — LINGKARJATIM.MY.ID. All rights reserved.