5 Aturan Halal AS yang Dilonggarkan, RI Tak Wajib Bayar Iuran BoP
Jakarta, IDN Times –
Berbagai berita menarik ditayangkan pada Sabtu (21/2/2026) di kanal News
IDN Times
. Salah satunya berita tentang pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk produk Amerika Serikat, sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian Tarif Resiprokal (
Agreement on Reciprocal Trade
/ART) antara Indonesia dan
Amerika Serikat
.
Berita lainnya yakni pernyataan Menteri Luar Negeri
Sugiono
yang mengatakan bahwa Indonesia belum membayar kontribusi sebagai anggota BoP, dan menyebut iuran keanggotaan di dalam BoP tidak bersifat wajib.
Untuk mengetahui lebih banyak berita menarik lainnya, berikut dirangkum dalam Top 5 News
IDN Times
.
1. Produk Pangan AS Masuk ke Indonesia, Aturan Halal Dilonggarkan
Indonesia
bakal melakukan impor produk pangan dan pertanian dari
Amerika Serikat
sesuai dengan Kesepakatan Tarif Resiprokal (RTA) yang sudah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden
Donald Trump
. Dalam kesepakatan itu, ternyata ada kelonggaran yang muncul saat produk AS masuk ke Indonesia.
Kelonggaran yang dimaksud terkait sertifikasi
halal
yang seharusnya disematkan kepada produk pangan dan pertanian. Itu tertuang dalam Pasal 2.22 RTA tentang Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian.
Baca selengkapnya di sini!
2. Sertifikasi Halal Dilonggarkan untuk AS, MUI Imbau Jangan Beli Produk Tak Halal
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (
MUI
) Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal.
Seruan ini disampaikan merespons isi Perjanjian Tarif Resiprokal (
Agreement on Reciprocal Trade
/ART) Indonesia –
Amerika Serikat
yang telah ditandatangani oleh Presiden RI
Prabowo
Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) waktu Washington DC, Amerika Serikat.
Baca selengkapnya di sini!
3. Menlu Sugiono: RI Tak Wajib Bayar Iuran BoP, Kontribusi Tak Harus Uang
Menteri Luar Negeri
Sugiono
mengatakan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) perdana
Board of Peace
(BoP) yang diadakan pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, Amerika Serikat, bahwa Indonesia belum membayar kontribusi sebagai anggota.
Bahkan Menteri dari Partai Gerindra itu menyebut, iuran keanggotaan di dalam BoP tidak bersifat wajib. Kecuali Indonesia hendak menjadi anggota permanen dari organisasi yang dibentuk Presiden Donald Trump tersebut.
Baca selengkapnya di sini!
4. Pimpinan Vietnam Bertemu Trump di Gedung Putih, AS Hapus Kontrol Ekspor Strategis
Pemerintah
Vietnam
menyebut, Pemerintah
Amerika Serikat
akan menghapus negara komunis itu dari daftar negara yang dibatasi untuk mengakses teknologi maju milik Negeri Paman Sam.
Pengumuman itu disampaikan hari ini, Sabtu (21/2/2026) oleh Hanoi, usai Presiden Donald Trump bertemu empat mata dengan Sekretaris Jenderal Partai Komunis Vietnam, To Lam di Gedung Putih, Washington DC, Jumat (20/2/2026).
Baca selengkapnya di sini!
5. Anggota Dewan Pers: Tarif Trump Bisa buat Eksistensi Media Makin Sulit
Anggota Dewan
Pers
, Abdul Manan, menilai perjanjian tarif resiprokal (
Agreement on Reciprocal Trade
/ART) yang diteken oleh Presiden RI
Prabowo
Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, AS bisa berdampak cukup serius terhadap keberlangsungan industri
media
ke depan. Sebab, ketika kesepakatan itu efektif berlaku, media harus bernegosiasi sendiri melawan platform raksasa seperti Google dan Meta.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Perjanjian Tarif Resiprokal (
Agreement on Reciprocal Trade
/ART) antara Indonesia dan
Amerika Serikat
yang membahas tentang teknologi dan perdagangan digital.
Baca selengkapnya di sini!