Pengamat hukum pidana minta Komjak ikut awasi kinerja jaksa di sidang eks Jampidsus
Ringkasan Berita:
- Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala mendorong Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk ikut mengawasi proses peradilan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Pengawasan ini dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur.
Kamilov sebelumnya menyoroti materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan konkret terdakwa.
, JAKARTA
– Pengamat Hukum Pidana, Kamilov Sagala mendorong Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk ikut mengawasi proses peradilan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pengawasan ini dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur.
Komjak adalah lembaga non-struktural independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dengan tugas utama melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja serta perilaku jaksa maupun pegawai kejaksaan dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Kamilov sebelumnya menyoroti materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak menjelaskan secara rinci mengenai perbuatan konkret terdakwa.
Ia kemudian memandang kinerja tim JPU di mana para jaksa yang bertugas tergabung dalam Tim 9, dikenal sebagai jaksa-jaksa terpilih dengan rekam jejak integritas di Kejaksaan Agung. Namun menurutnya, ada ketidakjelasan soal perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan.
“Apa ini disengaja atau tidak profesionalnya JPU dalam menangani kasus ini? Padahal katanya TIM 9 Jaksa terbaik dari Kejaksaan Agung,” kata Kamilov, Sabtu (17/10/2026).
Oleh karena itu, Kamilov menilai Komjak perlu mengambil langkah proaktif dalam memantau kinerja JPU selama persidangan berlangsung.
“Kalau hal ini yang terjadi rekan-rekan Komisioner Kejaksaan wajib mempersiapkan tim pengawasannya untuk mengawasi kinerja Jaksa TIM 9 dalam kasus ini,” ujarnya.
Adapun dalam sidang pembacaan dakwaan pada Rabu (7/10/2026) lalu, JPU mendakwa Febrie telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian sebesar Rp 55 miliar.
Selain itu, JPU mendakwa Febrie bersama Don Ritto dan Nurman Herin melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990. Menurut dakwaan jaksa, terdakwa telah menyamarkan uang tersebut untuk membeli aset berupa tanah, bangunan, kendaraan, 74 kg emas, hingga mata uang asing.
Kemudian dalam sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/10/2026), terdakwa dalam eksepsinya meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari sel tahanan.
Melalui nota keberatannya, Febrie menilai dakwaan pemerasan senilai Rp 55 miliar kepada pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang tidak dipaparkan secara jelas.
Pihak terdakwa juga mempertanyakan perbuatan konkret yang didakwakan, serta status Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut berperan aktif namun tidak dijadikan tersangka.
Terkait dakwaan TPPU, Febrie merasa keterlibatannya tidak diuraikan secara rinci. Terdakwa juga menegaskan tidak pernah meminta bertemu dengan pihak yang berperkara, mengklaim tidak pernah menerima hukuman disiplin selama 30 tahun berkarier, dan menyinggung deretan perkara besar yang pernah ditanganinya di Kejaksaan Agung.
Kasus Febrie
Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bermula dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perkara ini melibatkan tindak pidana pemerasan terhadap pengusaha property Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi dalam pengelolaan beberapa perkara korupsi lainnya.
Dalam penyidikan yang melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan pihak Kejaksaan, aparat berhasil menyita sejumlah aset berharga dengan nilai fantastis.
Barang bukti yang disita dari berbagai lokasi penggeledahan meliputi uang tunai bernilai puluhan miliar rupiah, valuta asing, serta puluhan kilogram emas batangan.
Setelah penetapan tersangka, Febrie menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke persidangan.
Proses hukum terhadap Febrie Adriansyah kini telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwanya atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Pihak terdakwa bersama tim kuasa hukum mengajukan nota perlawanan (eksepsi) membantah dakwaan tersebut, sementara Komisi III DPR turut memantau jalannya penanganan perkara ini.