HRD Perusahaan Karawang Terancam Dilaporkan, Diduga Hina Profesi Advokat
PURWAKARTA, – Dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi advokat mencuat di Kabupaten Karawang setelah seorang oknum Human Resources Development (HRD) pada perusahaan manufaktur yang disingkat PT TRI diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi pengacara dalam percakapan digital.
Oknum tersebut disebut menggunakan istilah “pengacara abal-abal” dalam percakapan WhatsApp yang kemudian beredar dalam bentuk tangkapan layar. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi advokat yang secara hukum memiliki kedudukan sebagai penegak hukum.
Secara hukum, pernyataan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dapat dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan tuduhan tertentu dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau dikenakan denda.
Apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar, perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tiga tahun.
Selain itu, karena pernyataan tersebut diduga disampaikan melalui media elektronik, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Persoalan ini mencuat setelah Kantor Hukum FH dan Rekan secara resmi melayangkan Somasi I kepada oknum HRD tersebut pada 12 Maret 2026.
Somasi tersebut diajukan oleh tim advokat yang terdiri dari Pajar Ramadan, Hasta Pria Hutama, Andri Sapta Pratama, dan Kholikul Akbar yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Rizkie Gunawan dan Besman Andreas Nainggolan.
Dalam somasi tersebut ditegaskan bahwa para advokat tersebut merupakan praktisi hukum yang telah diangkat dan disumpah di Pengadilan Tinggi Bandung sehingga secara sah memiliki kewenangan menjalankan praktik advokat di seluruh wilayah Indonesia.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa profesi advokat memiliki kedudukan terhormat dalam sistem penegakan hukum atau dikenal dengan istilah officium nobile. Kedudukan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebut advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri dalam menjalankan profesinya.
Permasalahan ini bermula ketika para advokat tersebut menjalankan tugas profesinya mendampingi tiga pekerja yang memiliki persoalan terkait sisa pembayaran gaji saat bekerja di perusahaan tersebut.
Pada 3 Februari 2026, tim advokat mendatangi perusahaan yang disingkat PT TRI untuk melakukan pertemuan dengan pihak manajemen yang diwakili oleh HRD dan tim legal perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, persoalan ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja akhirnya berhasil diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.
Namun setelah persoalan tersebut selesai, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari oknum HRD perusahaan yang menyebut pihak advokat sebagai “pengacara abal-abal”.
Istilah tersebut dinilai merendahkan martabat profesi advokat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “abal-abal” diartikan sebagai sesuatu yang tidak bermutu, palsu, tidak resmi, atau berkualitas rendah.
Tim kuasa hukum menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang pribadi advokat yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat secara umum.
Melalui somasi yang telah dilayangkan, pihak kuasa hukum memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga melontarkan pernyataan tersebut untuk menunjukkan itikad baik dengan memberikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka, baik secara tertulis maupun melalui media berskala nasional.
Pihak yang disomasi diberikan waktu tiga hari sejak surat tersebut diterima untuk merespons. Apabila tidak ada tanggapan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan baik melalui jalur pidana maupun gugatan perdata. (***)